Sistem Kebudayaan Suku Dayak

13 Februari 2012

sumber foto: dayakunmul.wordpress.com
Suku Dayak merupakan penduduk asli dari Kalimantan Tengah, Indonesia. Kata “Dayak” berasal dari bahasa Melayu yang artinya “orang gunung” yang termasuk rasial / proto pesisir. Musdi Umbaran berpendapat bahwa suku Dayak dibagi atas : 
  1. DAYAK NGAJU (di daerah Kapuas, Barito) 
  2. Apu Kayan 
  3. Uban 
  4. Klemantan 
  5. OT DANUM (di daerah Kalimantan Barat) 
  6. Ot Siang 
  7. Punan 
  8. MA ‘ANYAN (dimana-mana ada – merupakan yang paling besar)
Dari ke-3 Dayak Utama tersebut (Dayak Ngaju, Ot Danum, Ma ‘anyan), memiliki berbagai persamaan, yaitu mata pencahariannya pertanian system ladang, peraturan garis keturunannya ambilineal, dasar kepercayaannya adalah Kaharingan (mereka sangat percaya adanya roh halus, roh nenek moyang, Dewa dan kekuatan gaib), bahasa yang dipergunakan adalah bahasa Barito, bahasa Ngaju / bahasa Lingua Frank (bahasa yang paling berkembang).

SISTEM RELIGI

Penduduk Dayak memiliki dasar kepercayaan Kaharingan. Istilah Kaharingan diambil dari kata Danum Kaharingan yang berarti air kehidupan. Orang Dayak percaya bahwa di dunia ini banyak terdapat roh-roh halus. Mereka percaya akan : Sangiang (roh yang tinggal di tanah dan udara) ; Timang (roh yang tinggal di batu keramat) ; Tondoi (roh yang tinggal di bunga) ; Kujang (roh yang tinggal di pohon) ; Longit (roh yang tinggal di mandau-mandau). Roh nenek moyang Suku Dayak sangat berpengaruh pada kehidupan.

Beberapa istilah :
Roh nenek moyang = Liau
Dunia roh = Lewu Liu (negeri kaya raya)
Dewa tertinggi = Ranying

Proses bagi yang meninggal
Upacara pembakaran mayat :
- Tiwah : Ngaju
- Ijambe : Ma ‘anyan
- Daro : Ot Danum

Peti mayat disebut lesung, yang merupakan kuburan sementara.
Sandung / tambak : tempat untuk menyimpan tengkorak yang tidak dibakar dan abu yang berasal dari yang dibakar.


SISTEM KEKERABATAN

Mendasarkan pada prinsip ambilineal. Perkawinan merupakan hal yang penting dalam kehidupan orang Dayak (sebenarnya semua orang juga pengen nikah kan?hehehe).
Perkawinan yang dilarang adalah :
1. Inces / Salahoroi : anak dengan orangtua (perkawinan yang sangat memalukan)
2. Patri parallel – cousin
3. Perkawinan antara generasi-generasi yang berbeda (contoh : tante + ponakan)

Beberapa istilah :
Hakumbang Auch : uang lamaran
Hantuen : dua alam
Palaku : mas kawin
Ijari : kawin lari

Dasar hukum adat yaitu : denda (berupa benda material dan sesajian binatang untuk Para Dewa, tujuannya untuk mengembalikan ketenangan masyarakat), dan diisolasikan dari kehidupan masyarakat (dikucilkan).

SISTEM KESENIAN

1. Seni Bangunan
Yaitu dengan adanya rumah adat yang disebut “Betang”, biasanya dihuni beberapa kepala keluarga (gaya tradisional)
2. Seni Tari
Yaitu seperti Tari Tambu (tari kepahlawanan), Tari Bungai, Tari Balaendadas (untuk kesembuhan bagi orang yang sakit), Giring, Kenyah, Manose, Gantar (untuk menyambut tamu).
3. Seni Sansana
Disebut juga Sansana Bandar yaitu cerita tentang tokoh-tokoh dan pemuka.
4. Seni Kesusastraan
5. Seni Ukir
Seperti kayu, mandau, topeng, arsitektur rumah, cincin
6. Seni Lukis

Bukan hal yang asing lagi bahwa orang Dayak suka tattoo.
Semua kesenian Suku Dayak itu tidak lepas dari system religi mereka, karena keduanya saling berhubungan.


artikel pindahan dari mikimagz!

0 comments:

Posting Komentar